Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Mardani Maming

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal PN Jaksel, Hendra Utama Sutardodo, Rabu (27/7).

Hakim menilai, permohonan yang diajukan politikus PDIP itu prematur, lantaran perkara yang menyeretnya masih dalam tahap penyidikan, serta proses penyidikan pun masih berlanjut.

Seperti diketahui, politikus yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu telah resmi menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan itu juga sempat dijemput paksa oleh KPK, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru