Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Hari Sungai Nasional : Sebuah Upaya Jaga Kelestarian Lingkungan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indonesia terkenal memiliki jumlah sungai yang sangat besar dan bahkan cenderung dengan luas yang cukup fantastis.

Dari data yang ada, Indonesia memiliki sedikitnya 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai yang tersebar di nusantara. Dari jumlah sungai utama itu, Daerah Aliran Sungai (DAS) mencapai 1.512.466 kilometer persegi.

Seiring berjalannya waktu, banyak dari sungai-sungai tersebut yang kemudian mulai mengalami kerusakan yang diakibatkan berbagai faktor.

Mengutip laman IPB University Faculty of Fisheries, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa sekitar 46 persen sungai di Indonesia termasuk dalam keadaan tercemar berat, 32 persen termasuk dalam keadaan tercemar sedang berat, 14 persen termasuk dalam tercemar sedang, dan 8 persen lainnya termasuk tercemar ringan.

Berangkat dari kekhawatiran tersebut, pemerintah pun menginisiasi dengan membuat sebuah momentum khusus berupa Hari Sungai Nasional yang ditetapkan setiap tanggal 27 Juli. Alasan utamanya, yakni demi mengajak masyarakat untuk menjaga kondisi sungai-sungai di Indonesia tetap terjaga.

Lantas bagaimana sejarah penentuan Hari Sungai Nasional tersebut?

Pada tahun 2011, Presiden Indonesia di masa itu yakni Susilo Bambang Yudhoyono memilih 27 Juli sebagai Hari Sungai Nasional.

Penetapan tanggal tersebut dibuat berdasarkan Pasal 74 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Bab VI Pasal 74 PP itulah yang kemudian menjadi alasan utama pemerintah di masa itu perlu mengambil langkah strategis demi memperbaiki linkungan sungai yang sedang mengalami kerusakan.

“Dalam rangka memberikan motivasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap sungai, tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai Hari Sungai Nasional (tanggal 27 Juli).” isi PP tersebut seperti dikutip.

PP tersebut kemudian menjelaskan bahwa masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi dan terlibat aktif dalam melestarikan sungai. Masyarakat turut diminta melakukan upaya-upaya terkait pengelolaan sungai, pemanfaatan sungai tanpa menimbulkan kerusakan, dan pengendalian sungai secara berkelanjutan.

Dengan adanya peraturan itu kemudian masyarakat diminta juga ikut aktif melakukan berbagai kegiatan untuk menyemarakan Hari Sungai Nasional tersebut.

Contoh kegiatan yang bisa dilakukan dalam memperingati Hari Sungai Nasional adalah dengan melakukan sosialisasi, penyelenggaraan workshop peduli sungai, membersihkan sungai bersama dan lain sebagainya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral