HOLOPIS.COM, JAKARTA – Yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap disinyalir menggunakan perusahaan cangkang untuk melancarkan aksi mereka menggelapkan dana bantuan dari umat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, setidakya ada 10 perusahaan yang terdeteksi terafiliasi dengan lembaga kemanusiaan tersebut.

“Sementara ini baru kami deteksi ada 10 perusahaan,” kata Whisnu, Selasa (26/7).

Adapun 10 perusahaan tersebut di antaranya PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.

PT Global Wakaf Corpora juga memiliki enam perusahaan turunan antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Menurut Whisnu, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih jauh terhadap perusahaan cangkang ACT. Diketahui, 10 perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis.

“Masih didalami satu persatu,” pungkasnya.

Bareskrim sendiri diketahui telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan penyidikan mengenai penggelapan dana bantuan korban pesawat Lion Air, dimana salah satunya mengalir bantuan ke koperasi syariah 212 sebesar Rp 10 Miliar.