HOLOPIS.COM, JAKARTA – Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat, rasio pajak atau yang biasa dikenal istilah tax ratio Indonesia pada tahun 2022, tercatat hanya 10,1 persen produk domestik bruto (PDB). Artinya, tax ratio indonesia jauh lebih rendah dibanding rata-rata tax ratio Asia Pasifik yang sebesar 19 persen PDB.
Meski demikian, Indonesia dapat sedikit bersyukur karena masih ada negara-negara lain di Asia Pasifik yang juga mencatat tax ratio di bawah rata-rata regional. Hanya saja, memang Indonesia berada di posisi paling bawah dan hanya mengungguli Bhutan dan Laos dengan tax ratio masing-masing 8,9 persen PDB.
“Dari 28 negara di kawasan Asia Pasifik, sebanyak 12 negara saja yang memiliki tax ratio di atas rata-rata Asia Pasifik yang sebesar 19,1 persen PDB pada 2020. Sebagian besar negara Asia dalam laporan kami berada di bawah rata-rata tax ratio Asia Pasifik,” tulis lembaga tersebut dalam laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022.
Sekadar informasi, tax ratio merupakan perbandingan antara penerimaan pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dengan PDB di masa yang sama.
Adapun angka tax ratio yang dikeluarkan oleh OECD ini juga memperhitungkan kontribusi jaminan sosial atau iuran jaminan sosial (SSC). Apabila SSC tidak dimasukkan dalam hitungan tersebut, maka tax ratio Indonesia pada tahun 2022 jauh lebih rendah, yakni di 9,5 persen PDB.
Bahkan, hanya ada tiga negara di kawasan Asia Pasifik yang memiliki tax ratio tanpa iuran jaminan sosial yang di bawah 15 persen PDB, yaitu Indonesia, Malaysia dengan tax ratio sebesar 11,1% PDB, dan Kazakhstan dengan tax ratio sebesar 13,3% PDB.
Sebaliknya, ada 6 negara di kawasan Asia yang memiliki tax ratio di kisaran 15 persen PDB hingga 20 persen PDB, tanpa iuran jaminan sosial, yaitu Filipina dengan tax ratio 15,0 persen PDB, China dengan tax ratio 15,2 persen PDB, Thailand 15,5 persen PDB, Vietnam 15,8 persen PDB, dan Jepang dengan 18,5 persen PDB.
Sebagai catatan, OECD menyebut tidak memasukkan iuran jaminan sosial dalam perhitungan tax ratio, tidak terlalu berdampak signifikan terhadap tax ratio terhadap PDB negara-negara di kawasan Pasifik. Pasalnya, dana perlindungan sosial terutama dari pendapatan umum dan bukan dari iuran jaminan sosial.
Sedangkan di sebagian besar negara kawasan Asia, iuran jaminan sosial ini memiliki peran yang lebih signifikan dalam perhitungan tax ratio terhadap PDB.