HOLOPIS.COM, JAKARTA – Simpul aktivis angkatan (Siaga) 98 menilai bahwa penanganan kasus tewasnya Brigadir J sejak awal terdapat kejanggalan sehingga perlu evaluasi secara mendalam.

“Kami menilai secara keorganisasian penanganan tewasnya Brigadir J ini tidak lazim sejak permulaan, dan oleh sebab itu perlu evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif,” jelas Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Sabtu (23/7).

Selanjutnya, Hasanuddin menyatakan, bahwa peradilan merupakan satu-satunya tempat untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Menurutnya, pada saat ini Kapolri Listya Sigit Prabowo tengah diuji profesionalitasnya sebagai aparat penegak hukum dimana korban dan pelaku, keduanya berprofesi sebagai polisi.

“Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dalam penegak hukum ini,” katanya.

Ia juga mendesak pihak kepolisian agar segera mengumumkan ke publik terkait penilaian penanganan perkara tewasnya anggota kepolisian ini.

“Kapolri saatnya mengumumkan penilaian terhadap Standar Operating Prosedur (SOP) penanganan perkara tewasnya Brigadir J di semua jenjang organisasi kepolisian, sebab Polres, Polda dan Mabes sudah terlibat secara keorganisasian sejak awal,” lanjutnya.

Kemudian, ia menghimbau agar segala temuan dalam proses yang sedang berjalan segera dibawa ke persidangan sehingga kebenaran fakta dan motif segera terungkap.

“Actus reus dan mens rea-nya biarlah diuji di persidangan, dan hakim yang menentukan,” katanya.

Tak hanya itu, Hasanuddin menegaskan bahwa Kapolri harus memastikan bahwa peristiwa dan motif kasus ini tidak direkayasa.

“Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi agar di buka secara transparan. Dibuka secara transparan didalam pengadilan maksudnya,” tuturnya.

Dia pun mengapresiasi Indonesia Police Watch (IPW) karena telah memberikan advokasi sehingga terdapat pengawasan dalam peristiwa ini.

“Reformasi 98 adalah era dimana kebenaran dan keadilan menjadi isi dan ruangnya hukum kita,” pungkasnya.