HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini telah meresmikan aturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan diresmikannya pemberlakukan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP tersebut, format NPWP pun mengalami perubahan. Kini, penggunaan format baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Terdapat 3 format baru NPWP dan sejumlah ketentuan terkait aturan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. informasi selengkapnya tersaji dalam infografis di bawah ini: