INFOGRAFIS : Aturan Penggunaan NIK Jadi Pengganti NPWP

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini telah meresmikan aturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan diresmikannya pemberlakukan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP tersebut, format NPWP pun mengalami perubahan. Kini, penggunaan format baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Terdapat 3 format baru NPWP dan sejumlah ketentuan terkait aturan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. informasi selengkapnya tersaji dalam infografis di bawah ini:

Ketentuan NPWP
Infografis ketentuan penggunaan NIK jadi NPWP dan format baru NPWP (Sumber: DJP Kemenkeu)
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral