Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

INFOGRAFIS : Aturan Penggunaan NIK Jadi Pengganti NPWP

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini telah meresmikan aturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan diresmikannya pemberlakukan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP tersebut, format NPWP pun mengalami perubahan. Kini, penggunaan format baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Terdapat 3 format baru NPWP dan sejumlah ketentuan terkait aturan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. informasi selengkapnya tersaji dalam infografis di bawah ini:

Ketentuan NPWP
Infografis ketentuan penggunaan NIK jadi NPWP dan format baru NPWP (Sumber: DJP Kemenkeu)
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

INFOGRAFIS : Daftar Lengkap Pemenang Piala Oscar 2023

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Piala Oscar 2023 telah berjalan lancar....

INFOGRAFIS : Posisi 5 Besar di 3 Liga Top Eropa

HOLOPIS.COM, JAKARTA - 3 liga top Eropa yakni Liga...

INFOGRAFIS : 4 Puisi Terbaik Chairil Anwar

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Chairil Anwar merupakan salah satu penyair...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru