HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai terangka kasus meme stupa, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama 12 jam, pada hari Jumat (22/7).

Namun, Polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan. Hal ini seperti yang diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“(Roy Suryo) Tidak ditahan, Ya (alasannya) sakit,” kata Endra Zulpan, Sabtu (23/7).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut, keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB. Roy Suryo terlihat lemas, dan saat menuju ke mobilnya menggunakan kursi roda.

Sebagai informasi, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.