Google Saat Ini Masih Proses Pendaftaran di PSE Lingkup Private

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kementerian Kominfo), Samuel Abrijani Panggerapan menyampaikan, bahwa Google Inc saat ini sedang melakukan pendaftaran produk dan layanan mereka kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Layanan Private (pse.kominfo.go.id).

“Barusan saya mendapatkan kabar, Google melakukan pendaftaran empat layanan selain Cloud dan Ads, yang sekarang itu Youtube, Search Engine, Google Maps dan Play Store,” kata Samuel dalam keterangan persnya secara virtual, Kamis (21/7).

Memang Kominfo saat ini tengah mencoba tegas dengan semua perusahaan yang menjalankan layanan publik agar mengikuti aturan main dengan pemerintah Indonesia. Mereka tidak segan-segan untuk memblokir layanan perusahaan digital jika tidak mematuhi aturan berdasarkan Perkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dengan proses berjalannya pendaftaran PSE Layanan Private yang dilakukan oleh Google, maka Samuel memastikan jika produk dan layanan yang dimiliki oleh perusahaan yang ada di bawah naungan Alphabet Inc itu akan aman dari upaya pemblokiran dari pemerintah Indonesia.

“Sudah, per jam 16.00 WIB tadi (google mendaftar ke Kominfo),” jelasnya.

Google, YouTube, sampai Play Store itu menambah jumlah PSE yang terdaftar di Kominfo sebelumnya. Yang terbaru, sudah ada dua layanan milik Apple, yaitu App Store dan iCloud. Lalu ada Twitter, Tinder, Call of Duty Mobile, Zoom, Smadav, Line, PUBG Mobile, WeChat, Get Contact, HBO Go, We TV, Snapchat, Valorant, Indodax, Zalora, Netflix.

Layanan di bawah payung Meta, yakni Facebook, WhatsApp, Instagram terdaftar sebagai PSE asing. Selain itu ada nama Telegram, Gojek, Netflix, Shopee, Jenius, Genshin Impact, Ragnarok X: Next Generation, Free Fire, Microsoft Cloud, Mi Chat, Gopay, Ovo, Tiktok, Capcut, myPertamina, Mobile Legends, Spotify, dan Traveloka yang sudah terdaftar PSE Lingkup Lingkup Privat terlebih dahulu.

Sebelumnya, Kominfo mengungkapkan apabila perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, tidak mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat lewat tanggal 20 Juli 2022, maka otomatis berubah menjadi ilegal.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral