HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melakukan perubahan aturan terkait dengan pengawasan kedatangan jemaah haji ke Tanah Air akibat banyaknya yang positif Covid-19.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, perubahan tersebut terkait dengan penerapan tes antigen bagi seluruh jemaah haji.

“Ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter. Sekarang menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia,” kata Maxi, Kamis (21/7).

Maxi beralasan penerbitan ketentuan tambahan tersebut berdasarkan arahan Menkes Budi Gunadi Sadikin. Ketentuan itu kemudian sudah berjalan pelaksanaannya di setiap pintu masuk internasional (debarkasi) sesuai ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/C/3454/2022 tertanggal 15 Juli 2022.

Sementara itu, tambahan ini diterbitkan pada Rabu (20/7) Ketentuan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan tidak ada isolasi bagi jemaah haji yang pulang ke tanah air. Namun, jemaah juga diminta untuk berhati-hati dalam menjaga kesehatannya.

“Tidak ada kegiatan yg namanya isolasi tapi dikembalikan ke jemaah agar lebih hati-hati. Tetap menjaga kesehatannya,” kata Zainut.