HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus pungutan ekspor terhadap produk kelapa sawit dan turunannya hingga akhir Agustus mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati di sela-sela acara G20 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, pada Sabtu (16/7).
“Sampai 31 Agustus 2022, tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya, seperti tandan buah segar, biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya ditetapkan nol rupiah,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 yang merupakan langkah pemerintah dalam mengatasi permasalahan industri kelapa sawit di Tanah Air.
Meski demikian, pembebasan pungutan ekspor ini hanya berlaku untuk sementara. Setelah tanggal 31 Agustus, pemerintah akan kembali memberlakukan pungutan ekspor untuk produk sawit dan turunannya.
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan menurunkan tarif pungutan ini apabila harga CPO di pasar Internasional mulai menurun.
“Sebaliknya, kalau harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik.” tegasnya.
Adapun dana dari pungutan ekspor ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk program-program yang berkaitan dengan industri kelapa sawit. Atau bisa juga untuk menstabilkan harga minyak goreng yang hingga kini belum merata ke seluruh penjuru negeri.
“Nanti dana yang terkumpul bisa digunakan BPDPKS untuk menjalankan program-program terkait industri kelapa sawit, seperti biodiesel atau juga stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.” pungkasnya.