HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengadakan rapat koordinasi dengan pihak perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Holywings Group untuk membahas tindak lanjut atas kasus penutupan dan pencabutan izin seluruh outlet Holywings.

Kepala BKPM berdiskusi dan meminta kejelasan serta klarifikasi mengenai permasalahan yang terjadi di Holywings untuk mencari solusi dari permasalahan.

“Tadi kami sudah bicara secara objektif dengan teman-teman dari pelaku usaha. Mereka mengakui ada beberapa izin yang belum terselesaikan. Dan mereka mengakui ada kejadian yang meresahkan dari cara kreativitas promosi. Dan mereka juga mengakui bahwa proses hukum tetap berjalan,” kata Bahlil (15/7).

Rapat dengan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP).

Kementerian Investasi juga melakukan koordinasi teknis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencari solusi bersama.

“Terkait dengan perizinan Holywings ini, karena Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maka perizinan dan pengawasannya sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah,” jelas Bahlil.

Pengacara terkenal sekaligus pemegang saham Holywings Group, Hotman Paris mengatakan Holywings belum memiliki perizinan teknis yang lengkap mengenai penjualan minuman beralkohol.

“Kita belum punya Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), karena ini berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Kami akui belum lengkap izinnya. Kami akan urus,” ujar Hotman.

Kementerian Investasi/BKPM mencatat terdapat 12 outlet Holywings Group yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta, tetapi hanya empat outlet yang memiliki perizinan usaha yang lengkap.

Permasalahan utamanya yakni usaha baru dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang sudah beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.

Tidak hanya itu, SKPL golongan B dan C sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atas KBLI 56301 (Bar) juga tidak dimiliki oleh Holywings Group atas kegiatan usaha bidang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221) untuk penjualan minuman beralkohol dan dikonsumsi di tempat.

Holywings Group merupakan usaha yang di dalamnya terdapat bar, restoran, penjualan minuman beralkohol, dan aktivitas rekreasi lainnya. Di Indonesia, kini terdapat 42 outlet yang berdiri, seperti di Medan, Surabaya, dan Jakarta.