Ini Strategi Yayasan ACT Lakukan Tindakan Pencucian Uang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim menduga kuat yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah melakukan upaya pencucian uang dalam menjalankan usahanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, dugaan tersebut berdasarkan hasil laporan yang telah disampaikan PPATK.

“Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari PPATK,” kata Whisnu (14/7).

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya temuan baru dugaan adanya penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” ungkapnya.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

“Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering,” imbuhnya.

Whisnu menuturkan, penelusuran tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat,” jelasnya.

Namun Whisnu belum membeberkan jumlah dan nama-nama perusahaan cangkang milik ACT yang berbentuk lembaga amal.

Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sebelumnya juga telah memeriksa 12 orang saksi dengan pemeriksaan 4 saksi.

Yaitu, pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral