HOLOPIS.COM, JAKARTA – Permintaan Amber Heard untuk mengulang persidangan melawan Johnny Depp ditolak oleh majelis hakim.
Dilansir dari Skynews, Kamis (14/7), Amber menklaim bahwa salah satu dewan juri di persidangan melawan Johnny Sepp sebelumnya ternyata ilegal.
“Permasalahan dewan juri tidak penting. Dewan juri saat itu sudah duduk, ikut diskusi dan mencapai keputusan. Juri yang ada sudah mengikuti sumpah mereka dan instruksi pengadilan,” kata Hakim Azcarate.
Sebelumnya, tim pengacara Amber Heard mengajukan permintaan yang mengatakan bahwa ada informasi baru terkait dewan juri persidangan yang mengalahkan kliennya.
Ternyata seorang pria yang berada di dewan juri digantikan oleh anaknya. Pria tersebut memiliki nama dan alamat yang sama dengan ayahnya.
Seperti diberitakan, pengadilan pencemaran nama baik memenangkan Johnny Depp. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Amber Heard terbukti mencemarkan nama baik Johnny Depp. Amber Heard juga tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mantan suaminya itu sudah melakukan KDRT terhadap dirinya.