HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98, Willy Prakarsa menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berhenti berasumsi liar terkait dengan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat oleh tembakan yang dilakukan oleh Bharada E di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada hari Jumat (8/7) lalu.
Alasan mengapa ia menyampaikan hal tersebut, karena kasus itu masih didalami oleh Kepolisian. Terlebih belum ada fakta-fakta kuat sehingga ia khawatir justru akan menimbulkan fitnah yang berlarut-larut di kalangan masyarakat.
“Berhentilah beramsumi berdasarkan pikiran masing-masing yang hanya akan melahirkan opini-opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Willy Prakarsa dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (13/7).
Willy menegaskan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo adalah sosok yang humanis dan tegas. Sehingga ia yakin kasus tersebut bisa diatasi secara profesional dan transparan.
Maka dari itu, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan dan penuntasan kasus tewasnya Brigadir Yosua tersebut oleh aparat yang bertugas.
“Beliau tegak lurus dalam menegakkan hukum. Karena itu, mari kita serahkan semua kepada Mabes Polri yang saat ini sedang menjalankan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Diketahui, Insiden polisi tembak polisi terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mabes Polri mengungkap kronologi tewasnya Brigadir Yosua usai ditembak seorang anggota polisi lain Bhayangkara Dua (Bharada) E.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan awalnya Brigadir Yosua yang sering disebut Brigadir J itu masuk kamar istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan diduga melakukan pelecehan.
Menurut Ramadhan, istri Ferdy sempat berteriak hingga Bharada E mendengar teriakan tersebut.
“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke istri Kepala Kadiv Propam (Ferdy Sambo), itu benar,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7).
Ramadhan menyebut setelah teriakan istri Ferdy, Brigadir J panik dan keluar dari kamar hingga bertemu dengan Bharada E. Kemudian, Bharada E menanyakan apa yang terjadi di dalam dan dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J.
“Nah di luar kamar itu kan teriak, setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya ‘ada apa bang?’ tapi langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J gitu,” katanya.
Brigadir J disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali. Setelah kejadian itu, istri Ferdy menelepon suaminya yang sedang melakukan tes PCR di luar rumah.
“Kemudian datang, setelah tiba dirumah pak Kadiv Propam (setelah) menerima telepon dari ibu, Pak Kadiv Propam langsung menelpon Polres Jaksel,” ujarnya.
Menurut Ramadhan, Bharada E sudah ditahan sesuai prosedur dan kasusnya sedang didalami. Ramadhan mengaku jika E terbukti bersalah, nantinya akan diproses secara pidana.
“Iya, kalau terbukti bersalah. Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur, unsur pidana akan diproses pidana pradilan umum,” ujarnya.
Sejauh ini, kasus penembakan itu ditangani oleh Propam Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengetahui motif dan modus yang dilakukan Bharada E.