Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.

“Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).

Meski telah menaikkan ke tahap penyidikan, di mana artinya pihak kepolisian sudah mengantongi bukti permulaan adanya tindak pidana yang cukup kuat, namun pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Bareskrim Polri pun masih terus menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga filantropi tersebut.

Terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing yang dikelola oleh ACT pada 2018 silam.

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, bahwa pihaknya gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut. Ia mengatakan, gelar perkara dilakukan guna menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Akan direncanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara ke penyidikan,” kata Nurul saat jumpa pers, Senin (11/7).

Adapun untuk rencana gelar perkara tersebut akan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa empat orang saksi, diantaranya yakni Eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional dan tim bagian keuangan ACT.

“Terkait dengan perkembangan penyalahgunaan dana ACT sampai saat ini ada empat saksi yang telah dimintai keterangannya,” ucapnya.

Nurul menyampaikan, bahwa pihaknya juga akan melibatkan tim audit guna melacak sumber keuangan ACT yang diterima dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada 68 orang korban ahli waris kecelakaan Lion Air JT-610.

“Pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk tiap korbannya dengan total Rp138 miliar,” sebutnya.