HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah organisasi buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa Akbar Sejuta Buruh, yang akan dilakukan pada 10 Agustus 2022. Aksi unjuk rasa tersebut, akan dikonsentrasikan di Jakarta.

Menurut Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, ada sekitar 40 organisasi buruh yang ada di seluruh Indonesia.

“Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 organisasi buruh, mulai dari Konfederasi, Serikat Pekerja tingkat perusahaan, Ojol, Tenaga Kerja Bingkar Muat dan lain – lain di seluruh Indonesia,” kata Jumhur dalam konferensi pers, Senin (11/7).

Tuntutan dalam aksi yang akan digaungkan, yakni menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Jumhur mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja telah bermasalah sejak awal pembentukan. Hal itu tergambar jelas dari reaksi yang timbul dari berbagai komponen masyarakat.

Pemerintah dan DPR, lanjut Jumhur, telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam membentuk undang-undang tersebut. Hal itu tergambar dari proses revisi Undang-Undang PPP yang begitu instan.

“Bila kita menyimak putusan MK, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi konstitusional,” sambungnya.

Atas hal itu, Aliansi Aksi Sejuta Buruh menuntut agar pemerintah dan DPR segera mencabut Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja. Apabila tuntutan itu bisa direspons, maka aliansi akan siap berdialog secara konstruktif untuk ikut serta menyempurnakan kebijakan nasional tentang ketenagakerjaan.

“Baik yang diatur dalam sebuah UU maupun aturan-aturan turuannnya.”

“Bila tuntutan dikabulkan, maka kami siap berdialog secara konstruktif dari awal untuk ikut serta menyempurnakan kebijakan nasional tentang ketenagakerjaan. Baik yang akan diatur dalam sebuah UU maupun aturan turunannya,” ujar Jumhur.

Aksi ini akan dilakukan secara berkelanjutan, hingga tuntutan kaum buruh dikabulkan.

“Kami tidak akan berhenti aksi, sampai UU Omnibuslaw Cluster Ketenagakerjaan dicabut,” pungkas Jumhur.