HOLOPIS.COM, JAKARTA – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyunat dana yang sangat besar dari pengumpulan bantuan umat setiap bulannya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setidaknya ada Rp60 miliar yang bisa mereka kumpulkan dari dana sumbangan. Dari jumlah tersebut, polisi menduga yayasan memangkas sebesar 10 hingga 20 persen.
“Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas sebesar 10- 20 persen,” kata Ahmad, Sabtu (9/7).
Menurut Ramadhan, pemotongan donasi sebesar 10 – 20 persen tersebut dilakukan pihak ACT untuk membayar gaji para pengurus ACT dan seluruh karyawan.
“Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” jelasnya.
Ramadhan mengatakan, pengumpulan dana atau donasi tersebut diperoleh pihak ACT dari masyarakat umum dan kemitraan perusahaan nasional dan internasional.
“Donasi masyarakat, donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga,” bebernya.
Selain itu, Ahmad juga mengungkapma bahwa Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dana yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total dana Rp138 miliar.
“Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” jelasnya.