HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kembangan menangkap 3 pelaku kasus pencurian telepon genggam, Jakarta Barat.
“Yang mana dalam waktu 1 minggu Polsek Kembangan berhasil mengungkap 2 kasus pencurian spesialis HP,” ungkap Kasi Humas Polres Jakbar, Kompol Moch Taufik Iksan, (7/7).
Pelaku menargetkan warung, kos-kos an, dan daerah perumahan dalam melakukan aksinya.
“Sasaran warung-warung dan kos-kos an, serta perumahan,” lanjutnya.
Ketiga tersangka telah melakukan aksinya selama 2 bulan lamanya dan sudah melakukan pencurian sebanyak 20 kali.
“Ini 20 TKP setelah kami kembangkan, di kantor 20 TKP, sudah pernah mencuri dalam kurun waktu 2 bulan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno Apri Dwijayanto.
Modus pelaku dalam melakukan operasinya dengan berpura-pura menjadi pembeli di warung dan menunggu korban lengah atau tertidur.
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Iphone 11 Pro Max, Infinix Hot 10 Play, Samsung A02, dompet bermerk Heylook berisi uang Rp200 ribu, dan motor Yamaha Xeon.
Oleh karena itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.