JAKARTA – Wakil Kepala Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (WS Danpuspom), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyampaikan, bahwa dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, resmi jadi tersangka.
Dalam paparannya, Mayjen TNI Eka mengatakan, bahwa kedua anggotanya yang menjadi pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan tersebut sudah menyandang status tersangka sejak hari Minggu, 23 Maret 2025 lalu.
“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” kata Mayjend TNI Eka, Selasa (25/3/2025).
“Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian,” tambahnya.
Saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, kata Wadan Puspomad, pelaku penembakan anggota Polri mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat membuang senjata setelah melakukan penembakan.
Mayjend TNI Eka mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang telah dilakukan secara cermat dan teliti.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penembakan itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB.
Tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib gugur saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.