JAKARTA – Polda Metro Jaya mengklaim bahwa mereka tidak terpengaruh dengan sikap eks Ketua KPK Firli Bahuri yang selalu mencoba gugatan hukum melalui praperadilan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dengan percaya diri menyebut, berapa kalipun gugatan yang akan disampaikan Firli, tidak akan berpengaruh ke penyidik.
“Gugatan praperadilan yang diajukan, berapa kali pun, tidak akan memengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan,” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Kamis (20/3).
Ade pun menantang akan selalu siap menghadapi langkah gugatan apapun yang bakal dilakukan oleh Firli Bahuri.
“Pada prinsipnya kami dari penyidik kami siap, siap kapan pun juga untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka atau melalui kuasa hukumnya,” klaimnya.
Mengenai lambatnya kasus tersebut naik ke proses persidangan, Ade berdalih bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara pemerasan.
Selain itu, Ade menyebut bahwa penyidik juga masih mendalami perkara lain yang menyeret mantan ketua lembaga antirasuah tersebut.
“Kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU kantor Kejati DKI Jakarta. Termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan karena kita ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan ya atas penanganan perkara a quo yang saling terkait ataupun beririsan,” jelasnya.
Firli Bahuri diketahui sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Terakhir, dia kembali mencabut praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3), dengan alasan mau memperbaiki materi permohonan.