JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi.
Desakan ini muncul setelah pernyataan kontroversial Hasan Hasbi terkait aksi teror terhadap jurnalis Tempo, yang dinilai meremehkan insiden tersebut.
Sekretaris Jenderal PBHI Jakarta, Yohanes Bidaya pun sangat mengecam keras komentar Hasan Hasbi yang menyarankan agar kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo “dimasak saja”.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Menurut Yohanes, pernyataan itu bukan hanya tidak pantas, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan verbal yang berpotensi mencederai kebebasan pers di Indonesia.
“Sebagai pejabat publik, ucapan seperti itu tidak dapat ditoleransi. Komentar Hasan Hasbi menunjukkan sikap abai terhadap ancaman terhadap jurnalis dan seolah membiarkan teror terjadi. Pemerintahan Prabowo Subianto seharusnya menjunjung tinggi kebebasan pers, bukan justru mengabaikannya,” tegas Yohanes dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Minggu 23 Maret 2025.
PBHI Jakarta menilai sikap Hasan Hasbi semakin memperburuk situasi, mengingat baru-baru ini kembali terjadi aksi teror Tempo berupa pengiriman bangkai tikus. Yohanes menyesalkan bahwa alih-alih menegaskan perlindungan terhadap jurnalis, pemerintah justru terkesan menyepelekan ancaman tersebut.
“Ironisnya, teror ini malah dijadikan bahan candaan. Seharusnya negara hadir untuk melindungi jurnalis, bukan membiarkan kekerasan terus berulang,” tambah Yohanes.
Lebih lanjut, PBHI Jakarta mendesak Hasan Hasbi untuk segera meminta maaf kepada Tempo dan masyarakat Indonesia. Yohanes membandingkan kasus ini dengan kontroversi yang menimpa Gus Miftah, yang dengan tegas meminta maaf dan mengundurkan diri setelah pernyataannya tentang pedagang es teh viral.
“Pejabat publik harus belajar untuk lebih bijaksana dan berhati-hati dalam berkomentar. Jangan jadikan teror sebagai bahan bercanda. Mulutmu adalah harimaumu,” pungkasnya.
PBHI Jakarta berharap pemerintah bertindak tegas dalam menangani kasus teror terhadap jurnalis dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.