BerandaNewsPolhukamKemendag Temukan SPBU Nakal Kurangi Takaran BBM di Bogor, Rugikan Konsumen 3,4...

Kemendag Temukan SPBU Nakal Kurangi Takaran BBM di Bogor, Rugikan Konsumen 3,4 Miliar/Tahun

BOGOR – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3).

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Susanto menyampaikan, pihaknya bersama Polri telah mengamankan empat unit mesin pompa ukur BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp3,4 miliar per tahun.

Mendag Busan, sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pompa ukur BBM dengan tujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik.

“Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat,” ungkap Mendag Busan dalam keterangan resmi, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (19/3).

Mendag Busan menjelaskan, temuan ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite dan Pertamax.

Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah alat berupa saklar pintar mini (Mini Smart Switch). Apabila alat tersebut diaktifkan, lanjut Busan, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.

“Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini. Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi penakaran,” terang Mendag Busan.

Menurut Mendag Busan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, berupaya memberikan perlindungan konsumen khususnya dalam transaksi jual beli BBM.

Kemendag, lanjutnya, akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.

“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat.Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Mendag Busan.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca