JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI tetap mengacu pada landasan nilai dan prinsip demokrasi.
“Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” kata Puan Maharani dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Oleh sebab itu, Puan pun bertanya kepada seluruh fraksi di DPR RI, apakah mereka setuju dengan pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA
“Sekarang tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan.
Sontak suara gemuruh setuju pun menyambut yang kemudian dilanjutkan dengan pengetukan palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Tok! Terima kasih,” pungkasnya.
Dijelaskan sebelumnya, Puan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi terhadap RUU tersebut, baik pemerintah dan DPR RI khususnya Komisi I DPR RI dan Panja RUU TNI menyepakati dan menyetujui, bahwa RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama.
Substansi tersebut antara lain ; terkait dengan pasal 7 yaitu terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok.
“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” terang Puan Maharani.
Kemudian substansi yang kedua adalah pembahasa pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian lembaga, dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan,” paparnya.
Substansi yang ketiga dalam fokus pembahasan adalah mengenai penambahan massa dinas keprajuritan. Menurut Puan, berdasarkan yang dipaparkan Ketua Panja RUU TNI, substansi ini masuk dalam aspek keadilan.
“Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan dengan jenjang kepangkatan,” tukasnya.