HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rumah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Rumah di kawasan Yogyakarta yang disita itu bernilai miliaran rupiah.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (17/3).
KPK menduga rumah itu dibeli dari hasil tindak pidana rasuah Rohidin. Diketahui, Rohidin dijerat oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Dimana Sumber dananya berasal dari dugaan hasil Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi oleh tersangka,” ujar Tessa.
Untuk mendalami perbuatan rasuah itu, termasuk soal aset itu, penyidik KPK telah memeriksa saksi perwakilan staf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman; Swandari Handayani selaku notaris dan wiraswasta bernama Naidatin Nida pada hari ini. Pemeriksaan para saksi itu dilakukan di Polresta Sleman, Jawa Tengah.
“Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian 1 (satu) bidang rumah oleh Tsk yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta,” tutur Tessa.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain itu KPK juga menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.
Penetapan tersangka itu hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp 7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Diduga pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah menyita empat aset tanah dan bangunan yang diduga milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada 21 Februari lalu. Nilainya disebut komisi antirasuah mencapai Rp 4,3 miliar.