JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dipecat sebagai anggota Polri, buntut dari kasus dugaan pencabulan, pornografi dan penyalahgunaan narkoba.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung hari ini, Senin (17/3).
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Trunoyudo menyebut, Fajar mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut. “Perlu kami sampaikan atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ucap dia.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Fajar.
“Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ujar Trunoyudo, Kamis (13/3).
Dia menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan terdapat satu wanita dewasa berusia 20 tahun, yang diduga dicabuli Fajar.