JAKARTA – Masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak diharuskan untuk mengisi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) pada tahun ini, paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan, dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada tanggal 30 April 2025 mendatang.
Atas hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak masyarakat untuk segera melakukan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengimbau para wajib pajak untuk melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari adanya kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal DJP Online, karena lapor lebih awal lebih nyaman,” ajak Dwi, seperti dikutip Holopis.com, Senin (17/3).
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, wajib pajak yang tidak atau telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Dalam pasal 7 UU KUP dijelaskan, bahwa sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Cara mengisi Laporan SPT Tahunan
- Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
- Pilih Jenis Layanan Pelaporan SPT dan klik tombol ‘Klik di sini’ di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024.
- Pilih Jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) atau badan usaha (1771).
- Isi Data SPT dengan Benar. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
- Masukkan Kode Verifikasi SPT. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
- Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor. Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.