BerandaNewsPolhukamKompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Bakal Kena Sanksi PTDH

Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Bakal Kena Sanksi PTDH

JAKARTA – Kompolnas menyakini mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berkaitan dengan pencabulan anak pada hari ini, Senin (17/3).

Keyakinan itu lantaran Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto sebelumnya sudah menyatakan, bahwa perbuatan tersangka pencabulan anak yang masih di bawah umur tersebut termasuk dalam pelanggaran berat.

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” kata Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (17/3).

Dia menyatakan, bahwa sidang yang berlangsung pada hari ini dihadiri oleh pihaknya di Kompolnas sebagai pengawas. Hal ini sebagaimana dilakukan dalam sidang – sidang etik anggota Polri yang melanggar lainnya.

Nantinya, lanjut Anam, hasil sidang etik AKBP Fajar akan langsung diumumkan pada hari ini.

Anam menuturkan, dalam sidang ini yang harus diungkap memang konstruksi perkaranya agar bisa menjadi dasar untuk proses pidana. Kompolnas pun dipastikan akan benar-benar mengawasi jalannya proses etik hingga pidana kasus ini.

“Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap, misalnya monetize misalnya kalau videonya di-upload dan sebagainya. Karena itu nanti kita akan menentukan karakter dari peristiwa pidananya, itu yang pertama,” tutur Anam.

Diketahui, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Fajar.

“Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ujar Trunoyudo, Kamis (13/3).

Dia menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca