MAKASSAR – Mengaku difitnah, anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM polisikan seorang wanita yang berprofesi sebagai guru atas pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum AM, Fadly mengatakan, pihaknya secara resmi melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online. Laporan tersebut dilakukan pada Sabtu (15/3) kemarin.
“Kami telah menempuh upaya hukum di Polrestabes Makassar guna melaporkan terkait tuduhan IMS (38) yang menyudutkan Bapak AM. Itu kita sinyalir ada dugaan pencemaran nama baik,” jelas Fadly kepada Holopis.com, Minggu (16/3).
Fadly menyebut, pemberitaan dugaan pemerasan dan asusila merugikan kliennya sebagai pejabat publik sekaligus menyerang kehormatannya secara pribadi.
Oleh karena itu pihaknya telah menyertakan bukti saat melapor ke polisi. IMS yang mengaku ditipu kliennya belum ditemukan bukti kebenarannya.
“Itu hanya klaim dari IMS saja,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Komisi B berinisial AM, diduga memeras seorang wanita saat proses pencalonan legislatif.
Wanita tersebut berinisial IMS (38). IMS berprofesi sebagai guru. IMS mengaku mengenal oknum anggota DPRD itu pada bulan Desember 2023 lalu. Karena merasa cocok keduanya sepakan untuk menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
“Pada awalnya saya tidak tahu kalau dia sudah punya istri. Saat kenal dengan saya, dia mengaku seorang duda meninggal istrinya. Saya baru tau kalau dia sudah punya istri sirih melalui sosial media,” jelas IMS, dikutip Jumat (12/3).
Saat mengetahui AM memiliki istri sirih. IMS meminta untuk mengakhiri hubungan mereka. Namun AM menolak permintaan IMS.