JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari enam tersangka, tiga orang merupakan anggota DPRD OKU Sumsel dan langsung dijebloskan ke bui atau jeruji besi.
Demikian disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3). Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara setelah tim Satgas KPK mengamankan sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3).
“Setelah dilakukan proses ekspose perkara tersebut dengan Pimpinan. Disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan Penyidikan pada tanggal 16 Maret 2025 dan menetapkan status tersangka,” ucap Setyo, seperti dikutip Holopis.com.
Dari enam tersangka, empat orang dijerat atas dugaan penerima suap. Keempat tersangka itu yaitu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sementara dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Dugaan rasuah ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Diduga terdapat permintaan uang ‘pokir’ dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat.
Pemerintah daerah setempat lalu menyetujui permintaan tersebut. Adapun jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU diduga menerima persentase yang berbeda.
Dalam OTT kasus ini, tim penindakan KPK menangkap total delapan orang. Dua lainnya dipulangkan lantaran dinilai tidak ada bukti. Tim Satgas KPK dalam OTT ini juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 2,6 miliar.
“Pada tanggal 15 Maret 2025 pukul 06.30, Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh saudara MFZ dan saudara AS,” kata Setyo.
“Dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut penyelidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta BBE lainnya. Para pihak kemudian dimintakan keterangan di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumsel,” ditambahkan Setyo.
KPK menjerat empat tersangka penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keenam tersangka itu langsung dijebloskan ke jeruji besi. FJ, FMR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4. KPK memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan anggota dewan yang lainnya.
“Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” tandas Setyo.