JAKARTA – Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno menegaskan akan menegur oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada puluhan pengusaha.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik yang mengarah pada premanisme atau pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut.
“Kalau itu sih enggak usah pakai surat peringatan, itu sudah salah,” kara Rano Karno, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (16/3).
Pejabat publik yang karib disapa Bang Doel tersebut menegaskan, bahwa surat peringatan tidak perlu diberikan dalam kasus ini. Sebab kata dia, tindakan tersebut sudah salah dan tidak sepatutnya dilakukan oleh pengurus RW.
“Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Walau demikian, ia bilang, secara budaya pengurus RW boleh saja meminta THR kepada pengusaha karena sudah tradisi, sebab biasanya uang tersebut akan diberikan kepada petugas keamanan dan kebersihan yang telah berjasa bagi lingkungan merupakan hal wajar dan sudah lama terjadi.
Namun sebagai catatan, pengurus RW tak boleh mematok nominal fantastis yang bisa memberatkan pengusaha dan tak boleh ada unsur pemaksaan.
“Jika THR dikumpulkan oleh pengurus RW sebagai bentuk apresiasi dari warga secara sukarela, hal itu bisa dimaklumi. Namun, Pemprov DKI tidak akan membenarkan jika ada indikasi pemaksaan, tekanan, atau praktik premanisme dalam proses pengumpulan THR,” tuturnya.
Wagub Rano mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemaksaan terkait pengumpulan THR kepada pihak berwenang.
Selain itu, diharapkan partisipasi warga dalam memastikan tradisi berbagi tetap dilakukan dengan semangat gotong royong dan tanpa unsur paksaan.
“Jangan takut untuk melapor, laporkan saja kalau dinilai ada kejanggalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, di media sosial viral surat edaran dari pengurus RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Kelurahan Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR). Bahkan dalam surat tersebut, pihak RW mematok nominal Rp1 juta per perusahaan.