JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman kembali menemukan minyak goreng kemasan sederhana merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Hal ini ditemukan saat dirinya bersama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan adanya pengurangan takaran MinyaKita yang merugikan masyarakat. Sebab minyak goreng yang semestinya berisi 1 liter, ditemukan hanya berisi 700 mililiter.
“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 mililiter. Ini merugikan masyarakat,” kata Mentan dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/3).
Setidaknya ada tujuh perusahaan yang terlibat dalam kecurangan pengemasan minyak goreng merek pemerintah tersebut.
Ketujuh perusahaan yang dimaksud adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
Temuan pelanggaran dalam pengemasan minyak goreng yang dirilis pemerintah pada tahun 2022 ini menjadi yang kesekian kalinya dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya, Mentan Amran telah menemukan adanya pelanggaran serupa pada saat dirinya melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Di sana ditemukan tiga perusahaan yang terlibat.
Sayangnya, ketidaksesuaian takaran itu dilakukan oleh produsen tanpa menyesuaikan harga. Bahkan beberapa produk minyak goreng dijual lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.
Untuk itu, Mentan pun meminta Satgas Pangan Polri untuk segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran terkait minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO) tersebut.
“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” kata dia.