JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji Reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi tahap kedua mulai 24 Maret 2025 mendatang.
Sebagaimana diketahui, keterisian kuota jemaah haji reguler pada masa pelunasan tahap pertama yang dibuka sejak 14 Februari 2024 lalu, baru mencapai 80,43 persen pada penutupan hari ini, Jumat (14/3).
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain menuturkan, bahwa sampai dengan hari ini, sudah ada lebih 163 ribu jemaah reguler yang melunasi biaya haji.
“Hari ini bertambah 2.387 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Sehingga total pelunasan sampai terakhir sebanyak 163.523 jemaah haji reguler,” sebut Zain dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (14/3).
“Artinya, sampai penutupan hari ini, 80,43 persen kuota jemaah haji reguler sudah terisi,” sebut Zain.
Diketahui, Indonesia pada tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Dengan demikian, masih tersisa sebanyak 39.797 kuota jemaah haji reguler yang harus dipenuhi.
Dijelaskan Zain, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.
Pada BAB III aturan tersebut, disebutkan bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
“Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler, pada 24 Maret – 17 April 2025,” lanjutnya.
Pengisian kuota haji reguler tahap II dikembalikan kepada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pun untuk pengisian sisa kuota ini didasarkan pada urutan kriteria jemaah, diantaranya yakni :
- Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
- Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
- Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
- Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
- Jemaah Haji Reguler cadangan.
“Kita nanti akan umumkan daftar nama jemaah berhak lunas tahap II,” tutup Zain.