HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala, serta rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk juga untuk masjid ramah lingkungan.
“Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/3).
Pada tahun ini, bantuan masjid/musala ini tersedia dalam empat kategori nominal. Pertama yakni untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid dengan nominal Rp50 juta. Kedua untuk pembangunan atau rehabilitasi musala senilai Rp35 juta.
Kemudian kategori ketiga dengan nominal sebesar Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.
Lantas bagaimana cara daftar untuk dapat bantuan Ini?
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala untuk mendapatkan bantuan ini. Salah satunya yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Kemudian masjid/musala juga harus memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Arsad melanjutkan, pemohon juga diharuskan untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
- Fotokopi SK Pengurus;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Foto kondisi bangunan;
- Fotokopi surat keterangan status tanah;
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya.