Bareskrim Jebloskan Kades Kohod ke Penjara : Khawatir Melarikan Diri

Hosting Murah Indonesia

JAKARTA – Bareskrim Polri secara resmi menjebloskan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan sertipikat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menahan Arsin bersama UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa hanya karena kuatir melarikan diri.

“Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi,” kata Djuhandhani dalam pernyataannya pada Senin (24/2) malam.

Djuhandhani menjelaskan, dari hasil gelar perkara, ke empat tersangka terbukti memalsukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Djuhandhani pun menepis anggapan bahwa Bareskrim hanya mampu menangani kasus pemalsuan sekelas kepala desa. Sehingga, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas,” klaimnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa empat tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di wilayah Tangerang masih belum terbuka dalam kasus tersebut.

Dimana diketahui penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, terjadi saling lempar jawaban ketika penyidik menanyakan keuntungan yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu.

“Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga,” kata Djuhandhani dalam keterangannya pada Selasa (18/2).

“Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” lanjutnya.

Terkait berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, Djuhandhani masih belum bisa menjawab lantaran masih dalam tahap penyidikan.

“Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui,” tuturnya.

 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Berita Terkait
Perlu dibaca

Rumah Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Senilai Rp 1,5 M di Yogyakarta Disita KPK

Rumah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Rumah di kawasan Yogyakarta yang disita itu bernilai miliaran rupiah.
{FREE TOTEBAG} Kurma Tunisia Madu Premium By HABIBI
Lihat Detail
{FREE TOTEBAG} Kurma Tunisia Madu Premium By HABIBI
Mazaaya Set Rok Tunik syar’i set Hijab muslim wanita
Lihat Detail
Mazaaya Set Rok Tunik syar’i set Hijab muslim wanita
MSI Monitor LED PRO MP223 E2 - Full HD 22”Inc
Lihat Detail
MSI Monitor LED PRO MP223 E2 - Full HD 22”Inc
Matras Kasur Angin Pompa Tiup Mobil Indoor Outdoor Set
Lihat Detail
Matras Kasur Angin Pompa Tiup Mobil Indoor Outdoor Set

Berita Terbaru

5 Terpopuler