HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seluruh dokumen persyaratan untuk mengekstradisi buronannya, Paulus Tannos telah dibawa ke pemerintah Singapura. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berharap segera mendapat kabar baik dari Singapura agar Paulus Tannos dapat diboyong ke Tanah Air untuk diadili.
“Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi, antara lain surat permintaan dr Menteri Hukum; sertifikat legalisasi; identitas; resume; peraturan per UU edisi bahasa inggris; surat dari JA; dan affidavit. Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapore,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto, seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/2/2025).
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. KPK dalam hal ini tinggal menunggu kabar dari Singapura. Ia berharap dalam waktu dekat, ada kabar gembira dari negara Singa tersebut.
“Syarat sudah kami lengkapi, tinggal nunggu hasil dari Singapura. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif,” ujar Fitroh.
Fitroh menyampaikan hal itu saat disinggung soal pemulangan Paulus Tannos yang ditangkap otoritas Singapura pada bulan Januari. Adapun proses tersebut punya batas maksimal selama 45 hari sejak upaya paksa dilakukan.
“Mudah-mudahan diterima lah,” imbuh mantan Direktur Penuntutan KPK itu.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Paulus yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 2019. Setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021, Paulus akhirnya ditangkap otoritas Singapura beberapa waktu lalu.
Selain Paulus, KPK juga telah banyak menjerat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi; dan anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani.