JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dugaan perintangan yang mengakibatkan kaburnya tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Dugaan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendanai pelarian Harun Masiku juga tak luput didalami lembaga antikorupsi.
“Itu sebenarnya sedang kami dalami (dugaan Hasto Kristiyanto danai pelarian Harun Masiku,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/2).
Diketahui, Harun tak berhasil ditangkap KPK saat oprasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu silam. Hasto diduga turut terlibatnya kaburnya Harun yang hingga saat ini masih buron.
Hasto pun belakangan dijerat oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun. Selain dugaan petintangan, Hasto juga dijerat atas dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Adapun pendalaman dilakukan lantaran penyidik punya keyakinan pelarian Harun butuh dana yang besar. Terlebih, Harun sudah kabur sejak 2020 lalu.
“Karena kami penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu, kan, memerlukan sokongan biaya, atau dana, logistik, dan segala macam. Karena berpindah-pindah tempat kemudian untuk misalkan menyewa tempat dan lain-lain, transportasi dan lain-lain, itulah sebabnya kita sedang mendalami itu,” ucap Asep.
Sayangnya Asep saat ini belum dapat memerinci soal pendalaman yang sudah dilakukan. Yang jelas, kata Asep, pihak-pihak yang terlibat kaburnya Harun akan ditelusuri lebih lanjut. Pun termasuk pihak yang menjadi donatur pelarian Harun.
“Nanti kita tentu juga akan sampai ke sana, siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini (pelarian Harun Masiku),” kata Asep.
Terkait pengusutan kasus yang menjerat Harun dan Hasto, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah tempat. Salah satu lokasi yang digeledah beberapa waktu lalu yakni rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz.
Djan Faridz hingga saat ini belum diperiksa KPK. Namun, lembaga antikorupsi memastikan bakal memanggil dan memeriksa Djan Faridz.
“Ada nama lain disebutkan seprti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini,” imbuh Asep.
Djan Faridz nantinya akan dimintai keterangan terkait temuan yang didapat penyidik di rumah yang ada di kawasan Jakarta Selatan pada 22 Januari lalu. “Jadi, tentu yang bersangkutan akan kita panggil. Kita hadirkan di sini untuk menjelaskan hal tersebut,” tutur Asep.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dipastikan Setyo, pihak yang tahu terkait kasus yang menjerat Harun Masiku maupun Hasto akan dipanggil.
“Terhadap beberapa nama untuk pengusutannya ini pasti juga kembali pada kebutuhan penyidik manakala itu sesuai dengan apa yang ditersangkakan pasti akan dilakukan pemanggilan, bahkan tidak menuntup kemungkinan akan adanya proses lebih lanjut,” kata Setyo.
Diketahui, KPK telah menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), Kamis (20/2) petang. Hasto ditahan di rutan belakang gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, perbuatan Hasto disebut menyebabkan tersangka Harun Masiku tak dapat ditangkap saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, sausara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr. HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP nya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
Pada tanggal 6 Juni 2024 atau sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, sambung Setyo, Sekjen PDIP itu memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
“Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujar Setyo.
Selain itu, lanjut Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun
Masiku. Saat itu Hasto diduga mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” kata Setyo.
Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun terkait dugaa suap, Hasto bersama-sama sejumlah pihak diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 dan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.