JAKARTA – Jadwal libur sekolah selama bulan Ramadhan (1446 Hijriah) dan Idul Fitri 2025 sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, nih. Kalau selama ini Anda sebagai orangtua penasaran kapan si kecil libur sekolah, bisa dicek di sini.
Penetapan libur sekolah ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.
Di dalam SEB 3 Menteri itu, selain hari libur sekolah, juga dibahas mengenai kegiatan belajar-mengajar selama bulan Ramadhan. Berikut ini penjelasannya.
Jadwal Libur Sekolah Bulan Ramadhan
Berdasarkan SEB 3 Menteri, libur sekolah diberikan di awal bulan Ramadhan. Yakni dimulai Kamis, 27 Februari, hingga Rabu 5 Maret 2025.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” tulis keterangan SEB 3 Menteri.
Dengan demikian, anak-anak libur awal Ramadhan selama 7 hari, dan kembali masuk sekolah pada Kamis, 6 Maret 2025.
Pada poin 2 isi SEB 3 Menteri, dianjurkan agar peserta didik yang beragama Islam dapat melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara itu, peserta didik yang beragama lain, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Jadwal Libur Idul Fitri untuk Anak Sekolah
Aktivitas belajar-mengajar di sekolah akan kembali diliburkan jelang Idul Fitri 2025. Liburnya lumayan panjang, loh, yakni selama 14 hari yang dimulai pada Rabu, 26 Maret, hingga Selasa, 8 April 2025.
“Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” lanjut isi surat edaran tersebut.
Kegiatan belajar-mengajar di sekolah kembali dilaksanakan pada Rabu, 9 April 2025. Libur sekolah ini berlaku untuk SD, SMP dan SMA, baik itu sekolah negeri/swasta, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh 3 menteri terkait pada 20 Januari 2025. Kiranya melalui kebijakan libur sekolah ini para peserta didik dapat meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi pribadi yang lebih baik bagi sesama.