HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, bahwa pihaknya telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Ia mengatakan bahwa penetapan Arsin sebagai tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.
“Kemudian dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” kata Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
“Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK (atau OK) Sedkes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Keempat tersangka, kata dia, terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak 2023 dengan memalsukan girik serta surat pernyataan penguasaan lahan fisik.
“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” tuturnya.
Penyidik, lanjutnya akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut dan telah melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka upaya pemeriksaan lebih lanjut.