JAKARTA – Pemerintah akan memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga perusahaan swasta yang menerima izin pertambangan.
Penugasan khusus ini adalah untuk memberikan manfaat kepada lingkungan kampus. Mengingat pemerintah sudah membatalkan pemberian izin konsesi ayah kelola tambang ke pihak kampus.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa pemberian penugasan khusus tersebut tertuang dalam Revisi Undang-undang (RUU) tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Jadi di dalam revisi Undang-Undang kali ini, yang ada adalah akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus,” katanya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (17/2).
Tugas khusus ini, terang Supratman, ditujukan agar mereka bisa membantu kampus yang membutuhkan, terutama dalam hal penyediaan dana riset.
“Dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya,” katanya.
“Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN,” lanjut dia.
“Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN,” lanjutnya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membatalkan izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi atau kampus.
Pembatalan ini terjadi di saat pemerintah melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi, itu sikap pemerintah,” kata Supratman.