JAKARTA – Hukuman manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/2).
Pidana denda Helena turut diperberat majelis hakim menjadi Rp 1 miliar subsider dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti yang wajib dibayar senilai Rp 900 juta atau sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.
Vonis itu dijatuhkan lantaran majelis hakim PT DKI Jakarta meyakini jika perempuan yangn dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pengusaha money changer ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 bersama sejumlah pihak lain, termasuk Harvey Moeis. Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah ini, Helena dan sejumlah pihak lain diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pelogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Sementara itu, hukuman Harvey Moeis diperberat oleh majelis hakim PT DKI dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hukuman pidana pengganti Harvey Moeis juga diperberat dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun.
Harvey Moeis sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara. Lalu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Harvey.
Salah satu hal yang memberatkan hukuman itu lantaran hakim menilai Harvey berperan penting dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Peran penting Harvey di antaranya adalah sebagai penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama kerja sama penglogaman. Selain itu sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal.
“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” ujar hakim anggota.