SAMPANG – Seorang pria berinisial HR (26) berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang, atas kasus narkoba jenis sabu. HR diamankan di kamar kostnya di Jl. Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Sampang, pada Minggu (9/2) dini hari.
“HR ini warga Desa Somber Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang. Dia diamankan karena melakukan tindak pidana narkotika,” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dikutip Minggu (9/2).
Barang bukti yang berhasil disita, antara lain plastik berisi 1 jenis sabu seberat kotor ± 5.32 gram, 1 unit handphone merk redmi note 8 dan sepeda motor honda scoopy.
“Barang bukti itu dijadikan sarana transportasi tersangka dalam melakukan peredaran tindak pidana narkotika,” lanjut.
Belakangan diketahui, HR rupanya seorang residivis, yang baru saja keluar dari masa hukumannya.
“Tersangka ini diketahui pernah melakukan tindak pidana umum pencurian pada tahun 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 239/Pid.B/2022/PN Spg dengan pidana penjara 2 tahun,” tuturnya.
Dikatakan, petugas akan melakukan investigasi mendalam terhadap HR. Sebab, pelaku diyakini memiliki jaringan banyak dengan pengedar lain.
“Kami terus mendalami jaringan yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan HR hanyalah satu bagian dari sindikat yang lebih besar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, HR dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, HR juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih Rp10 miliar atas kasusnya.
“Karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu,” tegasnya.
Polres Sampang, lanjutnya, menegaskan akan terus memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan komitmen Polres Sampang dalam pemberantasan narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih barkoba,” pungkas AKBP Hartono.