HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum PT. MBM (Mandiri Bangun Makmur) Muannas Alaidid menyayangkan sikap Charlie Chandra yang kembali berusaha membangun narasi seolah-olah dirinya adalah korban dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan yang sempat dimediasi oleh almarhum Alvin Lim.
Apalagi saat kasusnya mencuat, Alvin Lim sebagai kuasa hukum Charlie Chandra sempat membuat kesepakatan damai dengan pihaknya sehingga proses hukumnya akhirnya dibatalkan.
“Fakta hukumnya jelas bahwa praperadilan yang dimenangi pengembang sebagai korban terjadi karena ulahnya sendiri dimana Charlie mengingkari perjanjian damai yang sah,” kata Muannas kepada Holopis.com, Sabtu (8/2/2025).
Dijelaskan Muannas, Pengadilan Negeri Serang pun telah menegaskan bahwa SP3 yang sempat membebaskannya tidak sah dan memerintahkan agar kasusnya untuk dilanjutkan.
Namun, yang lebih menarik adalah bagaimana Charlie mencoba memanfaatkan momentum framing negatif ditengah polemik PIK 2 belakangan untuk menarik simpatik publik seolah dirinya adalah korban.
“Padahal dia adalah mafia tanah dan maling teriak maling,” tegasnya.
Muannas pun mengatakan bahwa ada banyak isu liar yang saat ini digunakan sejumlah pihak untuk menyerang PIK 2. Sementara itu, ia memandang bahwa Charlie Chandra memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan dengan menempatkan diri sebagai korban.
“Charlie tampaknya melihat ini sebagai peluang untuk menempatkan dirinya sebagai korban dari pengembang. Ini adalah strategi klasik, upaya playing victim dengan menyamarkan kasus pribadi sebagai bagian dari narasi ketidakadilan yang lebih besar demi menarik simpati publik semata,” paparnya.
Dijelaskan Muannas Alaidid, bahwa kasus Charlie Chandra bukan tentang sengketa lahan melawan pengembang, melainkan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Ia menyayangkan manuver narasi Charlie ini justru bisa dianggap sebagai pembodohan publik. Apalagi kasus pemalsuan tanda tangan tersebut kata Muannas sudah inkrakh di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kasusnya pemalsuan dokumen tanah berupa tandatangan pemilik asli tanah The Pit Nio yang terbukti dipalsukan sejak tahun 1993 sesuai Putusan PN Tangerang, sudah ada terpidananya dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Muannas.
Kasus ini juga menurutnya telah menjerat ayah Charlie Chandra, yakni Sumita Chandra. Ayah Charlie pun sampai kabur ke Australia dan dinyatakan meninggal di sana dalam keadaan menyandang sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah milik The Pit Nio.
“Kasus ini sudah berproses secara hukum panjang dan lama, bahkan lebih dulu menjerat ayahnya, Sumita Chadra sebagai tersangka dan sempat buron hingga lari dan meninggal di Australia gegara sertipikat itu,” tukasnya.
Masih dalam kasus ini pula, Muannas mengatakan jika Charlie sempat mendapatkan kesempatan melalui mekanisme restorative justice di Polda Banten, meskipun Charlie Chandra sempat menjadi buron selama berbulan-bulan sebelum ditangkap.
“Tetapi sayangnya ia mengingkari kesepakatan perdamaian yang telah dibuat, masalah yang harusnya sudah selesai karena ada perdamaian, malah belakangan dia muncul dan menuntut kembali, lalu menyerang pengembang seolah dia korban dari perampasan tanah yang katanya miliknya,” papar Muannas.
Oleh sebab itu, Muannas melalui PT MBM pun melakukan upaya perlawanan atas narasi negatif dan manuver yang dilakukan Charlie Chandra melalui praperadilan, karena dianggap telah mengingkari perjanjian damai.
“Harapan kami merasa perlu agar kasusnya dibuka kembali untuk mendapatkan keadilan dan efek jera bagi Charlie bahwa justru dialah mafia tanah selama ini, dengan modus kejahatan pemalsuan tandatangan pemilik asli yang dulu dilakukan bapaknya jauh sejak tahun 1982 saat beralih sertifikat dari Chairil Wijaya,” tegas Muannas.
Charlie Chandra Buktikan di Pengadilan
Karena kasus ini akhirnya diungkit lagi, Muannas Alaidid pun mempersilakan Charlie Chandra untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan semua klaim bahwa dirinya korban pengembang adalah benar. Bukan membuat narasi liar di publik dan mengklaim sepihak bahwa dirinya adalah korban.
Sebab, mekanisme pengadilan menurut Muannas Alaidid menjadi instrumen yang baik untuk membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar.
“Jika Charlie benar-benar merasa dirinya tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan, bukan dengan memainkan opini publik. Apalagi hukum nanti akan memberikan kesempatan baginya untuk membela diri di persidangan,” ketusnya.
“Silakan buktikan kalau dia adalah korban, dan benar itu tanah miliknya,” sambung Muannas.