JAKARTA – Komisioner Kompolnas TRepublik Indonesia Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa ada 5 (lima) orang yang terkena sanksi etik dalam kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan. Dua di antaranya kenapa sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat dari institusi Kepolisian.
Keduanya adalah AKBP Bintoro yang merupakan bekas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan AKP Mariana yang merupakan bekas Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“PTDH,” kata Anam, Sabtu (8/2/2025).
Pun demikian, AKP Mariana masih berupaya membela diri dengan mengajukan banding atas putusan sidang etik.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Mereka terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Dalam kasus ini, lima orang terkena sanksi tegas. Selain AKBP Bintor dan AKP Mariana, satu orang lain yang terkena PTDH adalah AKP Zakaria yang merupakan bekas Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara dua orang terkena sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama 8 (delapan) tahun. Mereka antara lain ; bekas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, dan Ipda Novian Dimas yang merupakan bekas Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.