Pembubaran HTI Ternyata Nggak Ngefek

Hosting Murah Indonesia

JAKARTA – Mantan ketua DPD HTI Bangka Belitung, Ayik Heriansyah menegaskan bahwa seluruh aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pasca pembubaran oleh negara melalui Putusan dari Pengadilan Tata Negara Negara (PTUN) Jakarta tak berdampak apa pun.

Bahkan, seluruh kegiatan harian hingga bulanan yang biasa dilakukan oleh Hizbut Tahrir masih berjalan seperti biasa sampai dengan saat ini. Termasuk aktivitas di salah satu ruko di Crown Plaze Tebet, Jakarta Selatan.

“Setelah HTI dibubarkan, semua aktivitasnya berjalan seperti biasa hanya tanpa nama (HTI). Di malam minggu ada halaqoh baik harian maupun bulanan. Ada diskusi umum secara bulanan,” kata Ayik saat diskusi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Termasuk juga kajian dan propaganda hingga infiltrasi jaringan ke lembaga dan entitas masyarakat lainnya. Semuanya menurut Ayik masih berjalan seperti biasa.

Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia sebagai organisasi oleh pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berdampak sama sekali.

“Jadi pembubaran HTI itu sama sekali tidak berdampak pada aktivitas mereka. Kegiatan tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Kemudian, ia menyampaikan bahwa mengapa aktivitas di ruko yang sempat menjadi kantor DPP HTI tersebut masih berjalan normal dan digunakan sampai dengan saat ini. Ayik menyebut jika ruko tersebut sebenarnya bukan milik HTI sebagai organisasi, melainkan diatasnamakan kepada salah satu petinggi atau kelompok Hizbut Tahrir senior. Hal inilah yang akhirnya operasional tempat masih bisa dijalankan sampai dengan saat ini dan tak ada penyitaan maupun penyegelan dari negara.

“Gedung tersebut diatasnamakan kepada HTI senior, namanya Tun Kelanajaya. Dia lah pemegang dokumen hak milik atasnama gedung di Crown Plaze,” terang Ayik.

Lantas mengapa mereka melakukan kegiatan kampanye dan aksi-aksi membela Palestina, Ayik menyampaikan bahwa hal ini terjadi karena memang terjadi beberapa faktor. Salah satunya adalah karena ada pembiaran dari negara melalui institusi aparat penegak hukum sehingga aktivitas Hizbut Tahrir masih bisa berjalan sampai dengan saat ini.

Faktor lain adalah mereka akan selalu muncul dengan menggunakan isu-isu populer dan memiliki potensi daya tarik masyarakat lebih besar. Salah satunya adalah isu Palestina. Dan ada juga isu-isu sosial lain yang juga akan menjadi “tunggangan” narasi kelompok Hizbut Tahrir.

Kuncinya menurut Ayik, apa pun isu yang berpotensi menarik daya minat dan empati masyarakat, serta isu yang dapat mendiskreditkan pemerintah, maka di situlah Hizbut Tahrir akan muncul.

“Kerjaan HTI itu memutus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Dia akan mengritik pemerintah agar masyarakat tidak percaya lagi dengan pememerintah. Jadi, apa pun yang ada mereka akan lakukan, seperti kasus gas, agraria, PIK 2. Sembari mereka menawarkan solusi. Apa pun masalahnya, solusinya adalah khilafah,” tandas Ayik.

UU Ormas Bisa Jerat Pendengung Khilafah

Dijelaskan oleh Ayik, bahwa tujuan Hizbut Tahrir bukan membangun peradaban bangsa di Indonesia. Melainkan membubarkan Indonesia dan menggantikannya dengan sistem Khilafah yang tidak menjalankan demokrasi, pancasila maupun UUD.

“Ideologi harus dihadirkan dalam kehidupkan nyata, mereka ingin wujudkan dalam bentuk negara. Dan HTI itu menganggap negara sebagai Khilafah,” terang Ayik.

Oleh sebab itu, seruan untuk menegakkan hkhilafah jelas merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana.

“Kalau HTI berhasil menduduki kekuasaan, maka Indonesia akan hilang, NKRI akan hilang, Pancasila akan hilang. Maka Indonesia akan jadi tinggal kenangan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, bahwa Hizut Tahrir Indonesia dibubarkan oleh pemerintah melalui putusan pencabutan status badan hukum ormas HTI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017. Pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.

Kemudian, pembubaran secara defacto dilakukan melalui Putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 211/G/2017/PTUN.JKT. Dengan demikian, HTI sudah dinyatakan tidak lagi berlaku dan dilarang melakukan aktivitas atasnama organisasi tersebut di Indonesia.

Sementara itu, bagi penyeru Khilafah sebenarnya dapat dipidana dengan pendekatan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Dalam Pasal 82A UU Ormas menyebutkan bahwa para pelanggar Pasal 59 ayat (1) dan ayat (4) dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan 20 tahun.

Bunyi Pasal 82A ayat (2) ;
“Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Bunyi Pasal 59 ayat 3 dan 4 ;
(3) Ormas dilarang :
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(4) Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Berita Terkait
Perlu dibaca

Pemerintah Berhasil Pulangkan 554 WNI Korban Online Scamming dan TTPO

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah berhasil mengevakuasi dan menyelamatkan 554 orang warga negara Indonesia.
MSI Monitor LED PRO MP223 E2 - Full HD 22”Inc
Lihat Detail
MSI Monitor LED PRO MP223 E2 - Full HD 22”Inc
Sajadah Tebal Turki Super Empuk Anti Slip
Lihat Detail
Sajadah Tebal Turki Super Empuk Anti Slip
TRIPOD VLOG VIDEO MAKING KIT AY-49 With MIKROFON + Lampu LED
Lihat Detail
TRIPOD VLOG VIDEO MAKING KIT AY-49 With MIKROFON + Lampu LED
INBEX IG1 Gimbal Face Tracking Auto 360° Dengan Fungsi Powerbank
Lihat Detail
INBEX IG1 Gimbal Face Tracking Auto 360° Dengan Fungsi Powerbank

Berita Terbaru

5 Terpopuler