Ketua BEM UI Verrel Uziel Diberhentikan Karena Lakukan Plagiarisme

Hosting Murah Indonesia

JAKARTA – Ketua BEM UI, Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya dalam putusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia yang disiarkan melalui akun Instagram Mahkamah Mahasiswa UI pada 6 Januari 2025.

Verrel dinyatakan bersalah dalam kasus plagiarisme kajian yang digunakannya saat melakukan audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024. Sidang Mahkamah Mahasiswa UI, dilakukan pada tanggal 4 Januari 2025.

“Telah ditetapkan jadwal sidang untuk perkara dengan nomor 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI,” tulis informasi dalam akun Instagram @mahkamahmahasiswa.ui yang dikutip Holopis.com, Minggu (19/1).

Dalam informasi yang diunggah tersebut, tertulis nama pemohon yakni Brevka Noufalio yang merupakan Ketua DPM UI. Sementara itu Ketua BEM UI, Varrel Uziel merupakan termohon.

Putusan perkara tersebut, selesai diucapkan pukul 16.55 WIB saat itu dengan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

“Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” unyi amar putusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia.

“2. Menyatakan Termohon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia,” sambung amar putusan tersebut.

Plagiarisme yang Dilakukan Ketua BEM UI

Akibat melakukan Plagiarisme , Ketua BEM UI Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya. Ia dintayakan bersalah, melakukan plagiarisme dalam kajian yang digunakan saat audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024.

Kajian tersebut merupakan karya aliansi Net Zero Society, yang terdiri dari beberapa BEM fakultas di UI. Verrel menggunakan kajian tersebut tanpa izin, koordinasi, atau mencantumkan referensi yang memadai.

Mahkamah Mahasiswa UI menyatakan bahwa Verrel terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.

Putusan ini dibuat oleh lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yaitu Ketua Muhammad Thoriq Classic Perdana, Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata AP1.

Verrel Uziel juga dicabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Kongres Mahasiswa UI kemudian memberhentikan Verrel dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI melalui sidang paripurna yang disiarkan pada 17 Januari 2025.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Berita Terkait
Perlu dibaca

Pastikan Kesiapan Jelang Mudik Lebaran, Seskab Teddy Kunjungi Stasiun Gambir

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengunjungi Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, untuk memastikan persiapan jelang mudik Lebaran. Dengan perkiraan melayani sekitar 1...
Mazaaya Set Rok Tunik syar’i set Hijab muslim wanita
Lihat Detail
Mazaaya Set Rok Tunik syar’i set Hijab muslim wanita
INBEX IPL16 Lampu Kontent Kreator Ring Light Portabel Lighting Studio Video
Lihat Detail
INBEX IPL16 Lampu Kontent Kreator Ring Light Portabel Lighting Studio Video
SLOW Blender Mini Juicer Portable Alat Peras Buah Otomatis Multifungsi
Lihat Detail
SLOW Blender Mini Juicer Portable Alat Peras Buah Otomatis Multifungsi
Hongzhuo Cookware Panci Set Wajan Spatula Set Isi 13Pcs Frypan Saucepan
Lihat Detail
Hongzhuo Cookware Panci Set Wajan Spatula Set Isi 13Pcs Frypan Saucepan

Berita Terbaru

5 Terpopuler