Gurun Arisastra Dukung MK Banding Usai PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Advokat dari Kantor Law Firm Gurun Arisastra & Partners sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra angkat bicara perihal putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan bekas ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Anwar Usman.

Dirinya menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Hanya saja menurutnya, putusan tersebut terlalu janggal untuk dipahami.

“Kita tetap hormati putusan PTUN sekalipun janggal,” kata Gurun kepada Holopis.com, Sabtu (17/8).

Menurut Gurun, putusan PTUN mencerminkan logika hukum yang aneh. Apalagi dalam amar putusannya, PTUN menganulir penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK saat ini dan menganggap SK penetapannya tidak sah.

“Jika memang dianggap pak Suhartoyo tidak sah sebagai Ketua MK, semestinya posisi Anwar Usman dikembalikan kedudukannya, sebab pergantian Suhartoyo kan akibat kekosongan jabatan Ketua MK akibat diberhentikannya Anwar Usman dari Ketua MK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gurun menjelaskan permintaan Anwar Usman untuk tetap dianggap sah menduduki jabatan Ketua MK ditolak oleh PTUN. Akan tetapi aneh baginya justru kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK juga ditolak.

“Ya aneh, logika hukumnya tidak biasa, kalau petitumnya terkait jabatan Anwar Usman dikembalikan sebagai Ketua MK justru ditolak oleh PTUN, semestinya posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK dinyatakan tetap sah,” tandasnya.

Lantas Gurun pun mengatakan bahwa dirinya mendukung hasil Rapat Permusyawaratan Hakim yang menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.

“Kami tentu dukung MK menyatakan banding terhadap putusan PTUN,” tukas Gurun.

Menurutnya, jikalau tidak banding dan menginginkan Suhartoyo tetap menjabat, dirinya mendorong Mahkamah Konstitusi untuk mengadakan RPH dan memilih kembali Suhartoyo.

“Kalau tidak banding dan tetap ingin Suhartoyo menjabat, ya RPH, musyawarah lagi, pemilihan kembali saja, pilih lagi Suhartoyo, kan terbit SK baru, nggak masalah,” pungkas Gurun.

Sebelumnya diberikan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah dan memerintahkan untuk memulihkan nama baik Anwar Usman.

MK menerima amar putusan PTUN Jakarta tersebut pada hari Selasa (13/8) sore, akan tetapi belum mendapat salinan utuh putusannya hingga Rabu siang (14/8). Meski begitu, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Rabu pagi dan memutuskan untuk mengajukan banding.

“Melalui RPH pagi tadi, sembari menanti kita dapatkan salinan putusan, MK mengambil sikap untuk banding,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono Suroso.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Hosting Murah Indonesia
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.
Koko Pria Dewasa Casual Kemko Samase | U056P Charcoal - Lengan Panjang
Lihat Detail
Koko Pria Dewasa Casual Kemko Samase | U056P Charcoal - Lengan Panjang
INBEX IB-2R 170CM Tripod Kamera Hp Bluetooth Remote Aluminum with Holder+Carry Bag
Lihat Detail
INBEX IB-2R 170CM Tripod Kamera Hp Bluetooth Remote Aluminum with Holder+Carry Bag
Hongzhuo Cookware Panci Set Wajan Spatula Set Isi 13Pcs Frypan Saucepan
Lihat Detail
Hongzhuo Cookware Panci Set Wajan Spatula Set Isi 13Pcs Frypan Saucepan
Matras Kasur Angin Pompa Tiup Mobil Indoor Outdoor Set
Lihat Detail
Matras Kasur Angin Pompa Tiup Mobil Indoor Outdoor Set

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler