Roy Suryo Anggap Negara Ingin Kebiri Kebebasan Pers Lewat RUU Penyiaran

Hosting Murah Indonesia

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB, Roy Suryo memprotes keras wacana pemerintah dan DPR melakukan Revisi UU Penyiaran, yang mana di dalam salah satu pasalnya berpotensi mengebiri kebebasan pers.

“Revisi UU Penyiaran ini sarat dengan upaya pengebirian jurnalis, media dan bahkan content creator dalam berkarya,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Minggu (19/5).

Ia menilai Pasal 50B ayat 2 huruf c dalam draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2), yang mana menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran.

Dengan demikian, Roy yang juga mantan anggota Komisi I DPR RI tersebut menilai bahwa upaya memasukkan pasal tersebut ke dalam draf RUU Penyiaran sama halnya negara ingin mengembalikan situasi kebebasan di era orde baru.

“Aturan-aturan yang sudah reformis dan demokratis semenjak 1999, pasca Reformasi 1998, tampak sekali mau dikembalikan ke era sebelumnya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Roy pun berharap agar semua stakeholders untuk kritis terhadap situasi tersebut. Jangan sampai RUU Penyiaran yang berpotensi mematikan urat nadi pers lolos begitu saja dan sah menjadi Undang-Undang.

“Saya sekali lagi mengetuk hati dan pikiran waras dari para pakar dan masyarakat, baik di dunia nyata maupun yang bergerak di dunia maya, jangan abai dengan kondisi yang sekarang terjadi, sebab jelas gambaran mimpi buruk sudah terbentang di depan mata,” tukasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Berita Terkait
Perlu dibaca

Rumah Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Senilai Rp 1,5 M di Yogyakarta Disita KPK

Rumah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Rumah di kawasan Yogyakarta yang disita itu bernilai miliaran rupiah.
Matras Kasur Angin Pompa Tiup Mobil Indoor Outdoor Set
Lihat Detail
Matras Kasur Angin Pompa Tiup Mobil Indoor Outdoor Set
Koko Pria Dewasa Casual Kemko Samase | U056P Charcoal - Lengan Panjang
Lihat Detail
Koko Pria Dewasa Casual Kemko Samase | U056P Charcoal - Lengan Panjang
Hongzhuo Cookware Panci Set Wajan Spatula Set Isi 13Pcs Frypan Saucepan
Lihat Detail
Hongzhuo Cookware Panci Set Wajan Spatula Set Isi 13Pcs Frypan Saucepan
Sajadah Tebal Turki Super Empuk Anti Slip
Lihat Detail
Sajadah Tebal Turki Super Empuk Anti Slip

Berita Terbaru

5 Terpopuler