HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menutup salah satu bab panjang dari warisan krisis ekonomi 1997–1998. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis tersebut telah lunas pada Agustus 2026.
Pelunasan dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke Kas Negara. Dari setoran tersebut, pemerintah menerima pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun.



