Ditetapkan Tersangka Suap, Puspom TNI Tahan Kabasarnas Henri Alfiandi

Hosting Murah Indonesia

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto akhirnya ditetapkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI sebagai tersangka. Kedua personel aktif TNI itu dijerat sebagai tersangka penerima suap proyek di Basarnas.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” ucap Danpuspom TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK di Mabes TNI, Jakarta, seperti dikutip Holopos.com, Senin (31/7).

Berdasarkan pemeriksaan Puspom TNI, Afri Budi diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan. Kemudian, Afri Budi menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan. Selain itu, Afri Budi telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

“Menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain. Yang terakhir adalah melaporkan dana komando kepada kepala Basarnas,” kata Handoko.

Afri disebut mengenal Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya sejak 2021. Afri menerima uang dari Marilya sejumlah Rp 999.710.400 pada Selasa (25/7/2023) lalu di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL.

Berdasarkan pengakuan Afri, fee itu merupakan uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

“ABC menerima uang sejumlah Rp 999.710.400 dari Saudari Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” ujar Handoko.

Atas perbuatannya, Henri dan Afri dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka ditahan oleh Puspom TNI di Instalasi Penahanan Pusat Militer Angkatan Udara di Halim, Jakarta Timur.

“Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka. Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan,” ujar Handoko.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Berita Terkait
Perlu dibaca

Bulog Harus Tanggung Jawab soal Ratusan Ribu Ton Beras Impor Berkutu

Anggota Komisi IV DPR, Hindun Anisah memberikan respons atas adanya 300 ribu ton beras berkutu sisa impor tahun 2024. Menurutnya, insiden tersebut menjadi kenyataan pahit adanya kerugian negara.
INBEX IL-100S Lampu Studio Softbox Lighting Kontent Live streaming 100W
Lihat Detail
INBEX IL-100S Lampu Studio Softbox Lighting Kontent Live streaming 100W
Lampu Dekorasi Dengan Dudukan 4 LED Lights Properti Foto Dekorasi Ramadan Idul Fitri
Lihat Detail
Lampu Dekorasi Dengan Dudukan 4 LED Lights Properti Foto Dekorasi Ramadan Idul Fitri
TRIPOD VLOG VIDEO MAKING KIT AY-49 With MIKROFON + Lampu LED
Lihat Detail
TRIPOD VLOG VIDEO MAKING KIT AY-49 With MIKROFON + Lampu LED
Matras Kasur Angin Pompa Tiup Mobil Indoor Outdoor Set
Lihat Detail
Matras Kasur Angin Pompa Tiup Mobil Indoor Outdoor Set

Berita Terbaru

5 Terpopuler