Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan secara intensif dengan penahanan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Eko Hadi, dan Ahrie Sonta di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. Adapun tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi, belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian lantaran kondisi kesehatannya yang sedang dalam masa pemulihan pascastroke.
Atas perbuatannya, keempat jenderal polisi tersebut dijerat pasal berlapis terkait akses ilegal dan penghapusan informasi elektronik berdasarkan UU ITE serta KUHP yang membawa ancaman hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!